Lupa EFIN? Begini 4 Cara Mudah Mendapatkannya Lagi

Ilustrasi. Foto: dok MI/Arya Manggala.

Lupa EFIN? Begini 4 Cara Mudah Mendapatkannya Lagi

Eko Nordiansyah • 13 March 2025 17:30

Jakarta: Bagi yang pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online, pasti sudah tidak asing dengan istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor ini menjadi kunci untuk mengakses akun pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Nomor ini bersifat rahasia dan sangat penting untuk keamanan data.

Dengan EFIN, bisa mengakses akun pajak, mengubah password, dan melakukan berbagai urusan perpajakan secara daring, seperti melapor SPT tahunan atau mengurus Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Namun, apa yang terjadi jika lupa EFIN? Tenang, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan EFIN kembali sebagaimana melansir laman resmi DJP.

Berikut 4 cara untuk memperoleh EFIN:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Cara paling mudah adalah dengan mengunjungi KPP terdekat. Perlu membawa KTP asli dan kartu NPWP beserta fotokopinya. Bagi wajib pajak badan, pengurus perusahaan perlu membawa formulir permohonan EFIN, fotokopi KTP dan NPWP direktur, NPWP perusahaan, dan akta perusahaan.

Pastikan formulir ditandatangani oleh direktur perusahaan dan dibawa oleh pengurus langsung. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh dari laman DJP (https://www.pajak.go.id/id/formulir-page).
 
Baca juga: 

Awas! Wajib Pajak Bakal Kena Denda Jika Tak Lapor SPT Tepat Waktu



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

2. Menghubungi layanan Kring Pajak 1500200

Kring pajak merupakan layanan call center resmi DJP. Dapat menghubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait EFIN. Untuk pengguna telepon biasa, dapat langsung menghubungi nomor 1500200. Sedangkan bagi pengguna ponsel, tambahkan kode area 021 1500200. Ikuti arahan dari operator untuk mendapatkan bantuan.

3. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar

Setiap KPP di Indonesia memiliki akun media sosial resmi di Instagram. Dapat menemukan nomor WhatsApp KPP di bio akun Instagram mereka. Saluran WhatsApp ini biasanya digunakan untuk konsultasi perihal EFIN.

4. Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak juga menyediakan layanan untuk mendapatkan EFIN kembali. Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak di ponsel Android. Setelah mendaftar dan masuk, klik tombol EFIN yang tersedia di aplikasi. Ikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi, pastikan telah menyiapkan data KTP dan NPWP agar proses permintaan EFIN berjalan lancar.

Sebelum melakukan proses permintaan EFIN, cek terlebih dahulu inbox e-mail. EFIN mungkin tersimpan di e-mail. Ingatlah bahwa EFIN berlaku seumur hidup dan tidak berubah. Oleh karena itu, simpan baik-baik nomor EFIN setelah mendapatkannya kembali.

Dengan beberapa cara mudah ini, tidak perlu khawatir lagi jika lupa EFIN. Segera urus EFIN dan nikmati kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan secara daring. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)