Ilustrasi pengisian SPT Tahunan. Foto: dok MI.
Jakarta: Menjelang berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, karena merupakan bentuk pertanggungjawaban setiap wajib pajak atas kewajiban pajaknya selama setahun.
Namun, masih banyak wajib pajak yang lalai atau menunda pelaporan
SPT Tahunan mereka. Padahal, konsekuensi yang dihadapi jika tidak melapor SPT Tahunan tepat waktu bisa sangat serius.
Melansir laman resmi
Ditjen Pajak, Rabu, 12 Maret 2025, kepatuhan wajib pajak merupakan faktor utama dalam mencapai target penerimaan pajak. Jika banyak wajib pajak yang menunda pelaporan SPT Tahunan, maka akan berdampak pada target penerimaan pajak negara.
(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Medcom.id)
Sanksi dan denda yang menanti jika tidak melapor SPT Tahunan tepat waktu bisa dibedakan menjadi dua kategori:
1. Sanksi administrasi
- Denda
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta. Denda ini akan dibebankan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan wajib dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam STP.
2. Sanksi pidana
- Kurungan penjara
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun.
- Denda
Selain kurungan penjara, wajib pajak juga dapat dikenakan denda pidana sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Tidak hanya sanksi dan denda, terlambat melapor SPT Tahunan juga berdampak negatif lainnya:
- Kerugian finansial
Denda yang dibebankan akibat keterlambatan pelaporan akan mengurangi pendapatan wajib pajak.
- Kerugian reputasi
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat berdampak buruk pada reputasi
wajib pajak, terutama bagi perusahaan.
- Hambatan dalam mendapatkan layanan
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan terhambatnya proses mendapatkan layanan tertentu, seperti perizinan atau pinjaman bank.
Dengan memahami konsekuensi dan pentingnya pelaporan SPT Tahunan, diharapkan setiap wajib pajak dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, tanggung jawab moral, dan investasi bagi masa depan negara. (
Laura Oktaviani Sibarani)