Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 10 March 2025 23:15
Jakarta: Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan PPh berlaku untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
SPT Tahunan Badan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan melalui e-Filing, e-Form, atau melalui Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, atau disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak, berikut dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan antara lain laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus WP UMKM), laporan debt to equity ratio & utang swasta luar negeri (khusus WP PT yang membebankan utang).
Kemudian ikhtisar dok induk & dok lokal (khusus WP dengan transaksi hub istimewa), laporan penyampaian Country by Country Report, daftar nominatif biaya entertainment (jika ada), daftar nominatif biaya promosi (jika ada), dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (khusus WP Migas).
Baca juga: Nih Biar Gak Kelewat!">Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak? Simak Nih Biar Gak Kelewat! |