Alasan Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Alasan Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan

Husen Miftahudin • 10 March 2025 23:15

Jakarta: Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan PPh berlaku untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
 
SPT Tahunan Badan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
 
SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan melalui e-Filing, e-Form, atau melalui Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
 
SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, atau disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
 
Melansir laman resmi Ditjen Pajak, berikut dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan antara lain laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus WP UMKM), laporan debt to equity ratio & utang swasta luar negeri (khusus WP PT yang membebankan utang).
 
Kemudian ikhtisar dok induk & dok lokal (khusus WP dengan transaksi hub istimewa), laporan penyampaian Country by Country Report, daftar nominatif biaya entertainment (jika ada), daftar nominatif biaya promosi (jika ada), dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (khusus WP Migas).
 

Baca juga: Nih Biar Gak Kelewat!">Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak? Simak Nih Biar Gak Kelewat!


 
Meskipun terlambat, melaporkan SPT Tahunan tetaplah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Berikut alasannya:
 
- Kepatuhan hukum
Melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kewajiban dan kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajaknya selama setahun.
 
- Menghindari sanksi yang lebih besar
Menunda pelaporan SPT Tahunan akan mengakibatkan sanksi administrasi atau denda yang semakin besar. Bahkan, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana.
 
- Dukungan penerimaan negara
Melaporkan pajak merupakan bentuk kepatuhan yang tinggi sebagai wajib pajak. Hal ini menandakan komitmen moral terhadap pembangunan negara.
 
- Meningkatkan kesadaran pajak
Melaporkan SPT Tahunan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terutama wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.
 
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tidak hanya menjadi tanggung jawab individual, tetapi juga merupakan investasi dalam masa depan yang lebih baik untuk negara dan masyarakat secara keseluruhan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)