Lapor SPT Tahunan. Foto: dok MI.
Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak berbeda-beda, tergantung pada jenis Wajib Pajak (WP).
Bagi WP Orang Pribadi (termasuk WP Warisan Belum Terbagi), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada 31 Maret.
Sedangkan bagi WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada 30 April.
Tahun Pajak didefinisikan sebagai jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika WP menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
Perlu diketahui, WP Instansi Pemerintah tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain SPT Tahunan, terdapat juga SPT Masa yang memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda-beda. Berikut rincian batas waktu pelaporan SPT Masa berdasarkan jenis pajak:
- PPh Pasal 4 Ayat 2
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 15
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 21/26
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 23/26
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 25
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPN dan PPnBM
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Hari kerja terakhir minggu berikutnya.
- PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Medcom.id)
Bagi WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka mereka dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Tahunan.
Selain itu, WP yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara
online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Penting bagi setiap WP untuk memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa agar terhindar dari sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Laura Oktaviani Sibarani)