Jangan Lupa, Lapor Pajak 2024 Masih di Pajak.go.id

Ilustrasi. Foto: Medcom.

Jangan Lupa, Lapor Pajak 2024 Masih di Pajak.go.id

Ade Hapsari Lestarini • 7 February 2025 13:24

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui situs web resmi DJP, pajak.go.id.

Hal ini masih berlaku meskipun DJP telah memperkenalkan sistem baru bernama Coretax DJP.

Coretax DJP merupakan terobosan terbaru yang mengintegrasikan semua sistem perpajakan dalam satu platform. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dengan fitur-fitur canggih.

Melansir laman resmi Ditjen Pajak, Jumat, 7 Februari 2025, wajib pajak masih dapat menggunakan akun dan e-FIN yang sudah ada di pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Coretax DJP baru akan diterapkan pada 2025. DJP juga mengingatkan pelaporan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya juga masih dilakukan melalui pajak.go.id.

e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi akun. Namun, e-FIN tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.


Ilustrasi. Foto: dok MI

 

Baca juga: Simak Panduan Pengunaan Coretax
 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024:

  1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Akses situs pajak.go.id dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
  2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan.
  3. Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol tersebut.
  4. Pilih Jenis SPT. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
  5. Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
  6. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  7. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT Anda telah diterima oleh DJP. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)