Simak Panduan Pengunaan Coretax

Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak.

Simak Panduan Pengunaan Coretax

Husen Miftahudin • 1 February 2025 15:26

Jakarta: Pemerintah Indonesia terus berupaya memodernisasi sistem administrasi perpajakan demi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Salah satu terobosan terbaru adalah diperkenalkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal dengan sebutan Coretax.

Coretax adalah sistem teknologi digital yang memberikan dukungan terpadu bagi WP dalam mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berkaitan dengan perpajakan. Sistem ini diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna alias WP untuk keperluan pajak mereka, mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, semua perubahan data WP, hingga pembayaran pajak.
 

Baca juga: Keamanan Siber dalam Penerapan Coretax Diminta Jadi Perhatia

Melansir laman Ruang Menyala, berikut panduan penggunaan coretax:
 

1. Cara login coretax


- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka menu 'Profil' dan pilih 'Data Profil'
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK dengan klik 'Validasi', lalu klik 'Ubah Profil'
- Logout/keluar dari menu 'Profil' untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Jika berhasil, integrasi sudah selesai dilaksanakan. Berikut cara login akun coretax untuk menggunakan layanan dan fitur perpajakan:

- Buka coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online
- Ketik kode captcha
- Klik Login
 

2. Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)


- Login ke akun Coretax
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
- Buat konsep SPT
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
- Pilih periode dan tahun pajak
- Pilih model SPT, normal atau pembetulan
- Buat konsep SPT
- SPT sudah dibuat, Anda bisa mulai mengisi SPT
- Setelah diisi, klik 'Bayar dan Lapor'.  Jika SPT menghasilkan Kurang Bayar, Anda bisa membayar melalui deposit atau kode billing.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

3. Pembayaran pajak


- Login ke akun Coretax, lalu masuk menu Pembayaran
- Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing
- Verifikasi identitas Wajib Pajak, kemudian klik tombol 'Lanjut'
- Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
- Pilih periode dan tahun pajak
- Tentukan mata uang, nilai, dan tulis keterangan
- Lalu unduh Kode Billing

Segera bayar Kode Billing melalui ATM, Teller Bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya.

Diharapkan, Coretax akan mempermudah layanan perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara. Sebagai individu, kesehatan keuangan pun juga harus diperhatikan.

Dengan melakukan financial fitness check up, Anda akan tahu apa yang harus dilakukan pertama kali supaya keuangan lebih sehat dan membuatmu bahagia. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)