Bongkar Pasang Pasal RUU TNI: Apa Saja yang Dihapus dan Dipertahankan?

Ilustrasi. Medcom

Bongkar Pasang Pasal RUU TNI: Apa Saja yang Dihapus dan Dipertahankan?

M Rodhi Aulia • 18 March 2025 13:21

Jakarta: Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi sorotan dan dinamis. Salah satu perdebatan utama dalam pembahasan di Komisi I DPR adalah perubahan pasal-pasal krusial yang mengatur kewenangan TNI, khususnya dalam operasi non-militer. Sejumlah poin usulan dihapus, sementara beberapa lainnya tetap dipertahankan. 

Berikut adalah ringkasan perubahan dalam RUU TNI:

1. Kewenangan TNI Menangani Narkotika Dihapus

Usulan pemerintah agar TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika akhirnya tidak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) DPR. Penghapusan usulan ini diambil dalam rapat Panja sebelumnya, Senin malam, 17 Maret 2025.

"Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, Selasa, 18 Maret 2025.

2. TNI Tetap Bisa Menangani Ancaman Siber dan Menyelamatkan WNI

Dari tiga usulan tambahan peran TNI dalam RUU, hanya dua yang disetujui DPR, yaitu:
  • TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber
  • TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri

3. Jumlah Instansi yang Bisa Diisi TNI Aktif Dikurangi

Awalnya, pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan sipil di 16 kementerian/lembaga. Namun, dalam pembahasan terakhir, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dicoret dari daftar.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Revisi UU TNI, Penugasan di KKP dan Bidang Narkotika Dihapus

4. Pasal Netralitas TNI Tetap Dipertahankan

Pasal 39 yang mengatur netralitas TNI tidak mengalami perubahan. Pasal ini tetap menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang:
  • Menjadi anggota partai politik.
  • Terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Berbisnis atau memiliki usaha sendiri.
  • Mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menduduki jabatan politik lainnya.

"Pasal netralitas TNI tetap dipertahankan, karena ini prinsip utama dalam profesionalisme militer," tegas Hasanuddin.

5. Revisi Usia Pensiun TNI

Dalam draft RUU ini, usia pensiun prajurit TNI juga mengalami pembahasan:
  • Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun
  • Perwira dengan pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun
  • Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun
  • Pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun
  • Pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun

6. Draf yang Beredar di Medsos Berbeda dengan yang Dibahas DPR

Wakil Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas di DPR. "Jadi enggak ada pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar itu," kata Dasco.

Pembahasan revisi UU TNI terus berlangsung dan masih akan mengalami berbagai dinamika. Publik pun menanti hasil akhir revisi ini dan dampaknya bagi institusi militer serta pemerintahan sipil di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)