ICW Minta DPR Hentikan Revisi UU TNI

Ilustrasi. Foto: Medcom

ICW Minta DPR Hentikan Revisi UU TNI

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 08:32

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR mendengarkan suara rakyat soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan diharap disetop sementara.

“ICW mendesak DPR agar menghentikan proses pembahasan revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup,” kata Peneliti dari ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

ICW meminta penyetopan pembahasan disegerakan karena belum adanya aturan tegas terkait pemberian hukuman perwira TNI yang melakukan korupsi. Sebab, mereka cuma boleh diadili pada peradilan militer.

ICW turut mengulas kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara itu, cuma pihak swasta yang divonis bersalah dan dipenjara, sementara, ada pengusutan keterlibatan militer yang disetop.

“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi imunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil,” ucap Egi.
 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU TNI Disahkan di Paripurna

ICW juga menyoroti lemahnya pengadilan militer memberikan vonis kepada anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Tercatat, kata Egi, hanya enam kali pengadilan militer membuka sidang kasus korupsi sepanjang 2014-2025.

“Rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar sembilan tahun,” ujar Egi.

Egi khawatir revisi Undang-Undang TNI bisa membuat hak impunitas melekat selama menduduki jabatan publik. ICW juga menilai pembahasan beleid inin rawan politik transaksional.

Oleh karena itu, ICW meminta DPR menghentikan pembahasan. Anggota militer aktif yang saat ini aktif menduduki jabatan publik diharap kembali kepada instansinya.

“Dan tidak boleh menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melenggangkan impunitas,” tutur Egi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)