Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 08:32
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR mendengarkan suara rakyat soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan diharap disetop sementara.
“ICW mendesak DPR agar menghentikan proses pembahasan revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup,” kata Peneliti dari ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
ICW meminta penyetopan pembahasan disegerakan karena belum adanya aturan tegas terkait pemberian hukuman perwira TNI yang melakukan korupsi. Sebab, mereka cuma boleh diadili pada peradilan militer.
ICW turut mengulas kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara itu, cuma pihak swasta yang divonis bersalah dan dipenjara, sementara, ada pengusutan keterlibatan militer yang disetop.
“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi imunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil,” ucap Egi.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU TNI Disahkan di Paripurna |