Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 16 May 2025 15:51
Bandung: Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menolak pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY. Penolakan ini merespons rekomendasi kebijakan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas barang yang diimpor dari Tiongkok.
Penerapan kebijakan ini dirasa berpotensi memperburuk kondisi industri TPT nasional karena akan menyebabkan peningkatan biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Ini akhirnya akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama UKM yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Perwakilan PT Longdi Sejahtera Indonesia, Amril Firdaus mengatakan, apabila rekomendasi tersebut tetap dilakukan akan membuat para pelaku industri TPT merugi bahkan gulung tikar. Selain itu nasib karyawannya yang mencapai 30 ribu orang akan terkena PHK massal.
"BMAD terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY hanya menguntungkan satu atau dua pihak perusahaan akan tetapi dapat membunuh industri TPT dalam negeri bahkan terparahnya akan menimbulkan PHK massal di sektor industri tekstil dalam negeri," ujar dia dalam keterangan, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca juga:
Industri TPT Dihantui Kebangkrutan, Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal |