Cegah PHK Massal, 101 Industri Tekstil Tolak Kebijakan BMAD

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Cegah PHK Massal, 101 Industri Tekstil Tolak Kebijakan BMAD

Eko Nordiansyah • 16 May 2025 15:51

Bandung: Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menolak pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY. Penolakan ini merespons rekomendasi kebijakan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas barang yang diimpor dari Tiongkok.

Penerapan kebijakan ini dirasa berpotensi memperburuk kondisi industri TPT nasional karena akan menyebabkan peningkatan biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Ini akhirnya akan menekan daya saing pelaku usaha, terutama UKM yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.

Perwakilan PT Longdi Sejahtera Indonesia, Amril Firdaus mengatakan, apabila rekomendasi tersebut tetap dilakukan akan membuat para pelaku industri TPT merugi bahkan gulung tikar. Selain itu nasib karyawannya yang mencapai 30 ribu orang akan terkena PHK massal.

"BMAD terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY hanya menguntungkan satu atau dua pihak perusahaan akan tetapi dapat membunuh industri TPT dalam negeri bahkan terparahnya akan menimbulkan PHK massal di sektor industri tekstil dalam negeri," ujar dia dalam keterangan, Jumat, 16 Mei 2025.
 

Baca juga: 

Industri TPT Dihantui Kebangkrutan, Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal



(Ilustrasi. Foto: Dok Kemenperin)

Tandatangani petisi penolakan

Rekomendasi KADI juga ditentang 101 pelaku usaha industri TPT di wilayah Bandung. Para pelaku industri TPT juga menandatangani petisi menolak adanya pengenaan BMAD atas impor tekstil dari RRT dan meminta kepada instansi-instans? terkait untuk mempertimbangkan kembali atas keputusan yang akan dibuat.

"Selain itu, para pelaku industri TPT juga mengajak kepada seluruh pihak untuk turut serta dalam penolakan pengenaan BMAD terhadap produk POY & DTY dari Tiongkok," ujarnya.

Beberapa dampak yang akan terjadi apabila pengenaan BMAD terhadap industri TPT Indonesia tetap ditetapkan antara lain, biaya bahan baku dan produksi mengalami kenaikan, kesulitan produsen lokal melakukan penjualan produk sehingga menimbulkan badai PHK.

Pengenaan BMAD juga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, memicu masuknya bahan baku secara ilegal dan meningkatkan masuknya barang jadi bekas atau thrifting. Selain itu, pengenaan BMAD memperberat industri TPT Nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)