Irjen Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD. Dok. Tangkapan layar
Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 16:33
Jakarta: Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI disebut menyalahi aturan. Sebab Iqbal masih berstatus polisi aktif.
"Penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia mengatakan kualifikasi sekjen di lingkup parlemen tertuang pada Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau MD3. Pasal 414 ayat (2) di UU MD3 menyatakan 'Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Jadi UU MD3 secara eksplisit menyebut kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni Pegawai Negeri Sipil," ujar Lucius.
Baca juga:
Irjen Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI |