Pengangkatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Langgar UU MD3

Irjen Mohammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD. Dok. Tangkapan layar

Pengangkatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Langgar UU MD3

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 16:33

Jakarta: Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI disebut menyalahi aturan. Sebab Iqbal masih berstatus polisi aktif.

"Penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia mengatakan kualifikasi sekjen di lingkup parlemen tertuang pada Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau MD3. Pasal 414 ayat (2) di UU MD3 menyatakan 'Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

"Jadi UU MD3 secara eksplisit menyebut kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni Pegawai Negeri Sipil," ujar Lucius.
 

Baca juga: 

Irjen Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI


Dia juga menelaah, apakah sebagai anggota polisi merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau bukan. Pada Pasal 20 UU Kepolisian tercantum bahwa pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok. Yakni, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil atau ASN. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN).

"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari pegawai negeri sipil atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," kata Lucius.

Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan di Lingkungan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Aturan tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)