Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 26 June 2025 17:37
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal digelar terpisah. Komisi II menilai putusan itu penting untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Rifqi mengatakan perlu digodok secara mendalam terkait aturan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Formula kontestasi politik harus tepat.
"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.
Rifqi mengatakan salah satu hal yang perlu dicermati adalah bagaimana melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional 2029. Khususnya, untuk pemilihan legislatif di tingkat daerah.
Dia mengatakan secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, serta wali kota harus ada norma transisi.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi.
Baca Juga:
Dipisah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak 2 Tahun Mulai 2029 |