Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 4 July 2025 10:29
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pembahasan ditargetkan dimulai pada Agustus 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan waktu pembahasan revisi UU HAM tergantung kondisi politik yang berkembang di DPR. Sebab, dinamika politik di lembaga legislatif cukup dinamis.
“Mereka bisa menentukan jadwal kapan saja. Oleh karena itulah, kami tidak mau, tiba-tiba, karena itu kami menyiapkan segala bahan dan kami menyampaikan kepada publik tentang bahan," kata Natalius saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Juli 2025.
Dia menyampaikan revisi UU HAM sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Pigai juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM sudah selesai sekitar 60 persen.
Sisanya akan disempurnakan dari masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” ungkap dia.
Baca juga:
Menteri Pigai Ingin Tindak Pidana Korupsi Masuk Revisi UU HAM |