Menteri Pigai Ingin Tindak Pidana Korupsi Masuk Revisi UU HAM

Konferensi pers Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: MI/Devi Harahap.

Menteri Pigai Ingin Tindak Pidana Korupsi Masuk Revisi UU HAM

Devi Harahap • 3 July 2025 21:17

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mempertimbangkan agar tindak pidana korupsi dapat masuk sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Di dalam undang-undang ini saya ingin masukkan HAM dan korupsi. Jadi, nanti korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia," jelas Pigai dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Pigai, ada sejumlah bentuk korupsi yang dapat memiliki dampak jauh lebih luas. Terutama, yang terjadi dalam keadaan penanganan bencana atau pandemi sehingga menghilangkan hak-hak dasar warga negara bahkan hingga menyebabkan kematian.

"Kayak macam (masa) coronavirus. Ketika uang untuk menyelamatkan nyawa manusia diambil dan dirampok dalam jumlah besar dan masif, itu masuk kategori pelanggaran HAM. Karena ada potensi kematian manusia dan hilangnya hak rakyat," jelasnya. 
 

Baca juga: Geledah 7 Lokasi, KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M Terkait Korupsi di BRI

Selain itu, Pigai menekankan bahwa tidak semua tindak pidana korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, hanya korupsi yang dilakukan secara terencana, masif, dan sistematis serta berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat luas yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM

"Nanti, kami akan pertegas kriteria HAM dan korupsi itu dalam peraturan presiden. Tapi, di undang-undangnya cukup ditegaskan bahwa HAM dan korupsi berjalan beriringan," ujarnya. 

Namun, Pigai menyebut literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan antara isu korupsi dan HAM di Indonesia masih sangat berbatas. Dikatakan, hanya ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, yang secara konsisten menyuarakan bahwa korupsi bisa termasuk pelanggaran HAM. 

"Dia sudah banyak menulis, bicara ke publik soal ini. Tapi belum ada ahli lain yang memberikan masukan," ucapnya. 

Pigai mendorong agar para ahli hukum pidana seperti Bambang Widjojanto dan lainnya yang berjibaku dengan kebijakan anti korupsi, ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis terkait perilaku korupsi dan pelanggaran HAM dalam revisi UU nanti. 

"Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi. Karena referensi pustaka kami terbatas, baik di Indonesia maupun di dunia," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)