Uang Suap terkait OTT KPK di Sumut Diduga Sentuh Rp46 Miliar

KPK menetapkan 5 tersangka usai OTT di Sumut/Metro TV/Candra

Uang Suap terkait OTT KPK di Sumut Diduga Sentuh Rp46 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2025 18:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT), terkait pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu, diduga menyentuh puluhan miliar rupiah.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Asep mengatakan hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee 10-20 persen, dari tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.

Artinya, pemberi suap menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT mengungkap hal tersebut.
 

Baca: Identitas Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” ucap Asep.

KPK memutuskan gerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. Namun, tetap ada barang butki sebesar Rp231 juta yang diduga sisa komitmen fee atas kasus ini.

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)