Ambang Batas Parlemen: Perubahan dan Dampaknya

Cover Both Sides edisi Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen. Dok. Metro TV

Ambang Batas Parlemen: Perubahan dan Dampaknya

Muhamad Marup • 23 September 2026 22:55

Jakarta:  Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan, adanya usul kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilu mendatang bukan untuk membatasi partai politik (parpol). Ia juga mengatakan, usul tersebut bukan untuk menghambat parpol masuk parlemen.

"Jadi bukan pada konteksnya kemudian membatasi partai untuk masuk ke parlemen. Bukan juga misalnya, ada partai yang untuk dihambat untuk masuk parlemen," ujar Bahtra, dalam program Cover Both Sides Metro TV, yang tayang Rabu, 23 September 2026.

Ia menjelaskan, adanya kenaikan ambang batas ini untuk membuat sistem pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, jangan sampai fragmentasi politik terus terjadi karena bisa memperlambat proses pengambilan keputusan.

"Yang paling penting bagi kami, bagaimana sistem presidensial ini bisa diterapkan agar pengambilan keputusan di DPR itu bisa berjalan secara efektif dan efisien," jelasnya.

Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bukan untuk Batasi Parpol

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV


Bahtra menerangkan, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Presidensial. Dengan demikian, proses di parlemen jangan terlalu berbelit-belit.

Ia menerangkan, proses efektif dan efisien di parlemen menjadi penting. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan publik butuh proses yang cepat.

"Seringkali kita harus mengambil keputusan yang cepat dan tepat, terutama berkenaan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hak hidup orang banyak," katanya. Sebagai informasi, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen. Bahtra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI memastikan, pihaknya akan terus mengkaji terkait persentase yang sesuai dengan menampung aspirasi yang ada.

"Kami akan kaji secara komprehensif, dan tentu kita akan cari jalan keluar terbaik nanti untuk kepentingan bersama," terangnya.

Jalur Formal

Manager Program dan Peneliti Perludem, Kahfi Adian Hafiz, mendorong pembahasan ambang batas parlemen melalui jalur formal. Hal tersebut merespons adanya pembahasan ambang batas parlemen di kalangan elit partai politik.

Ia menilai, pembahasan seharusnya lesap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan rambu-rambu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pemahaman dan usulan masyarakat dapat terakomodir.

"Oleh sebab itu, maka pembahasannya harusnya dilakukan secara formal, di dalam pembahasan RUU Pemilu, yang itu juga menjamin meaningful participation," ujar Kahfi, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 23 September 2026.

Perludem Dorong Pembahasan Ambang Batas Parlemen Melalui Jalur Formal

Manager Program dan Peneliti Perludem, Kahfi Adian Hafiz. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV



Kahfi menekankan, ambang batas parlemen harus berdasarkan rasionalitas yang jelas dan berbasis ilmiah. Menurutnya, jangan sampai ambang batas parlemen yang baru berdampak pada suara yang terbuang atau wasted votes.

Ia mencontohkan, Pemilu 2024 memiliki ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dari angka tersebut, ada sekitar 17 juta suara yang sah, tapi tidak dikonversi menjadi kursi.

"Hanya gara-gara suara tersebut memilih partai-partai, yang sayangnya partai-partai tersebut tidak lolos threshold. Sehingga mereka suara-suara itu tidak dikonversi menjadi kursi," katanya.

(Muhamad Marup)