Label Nutri-Level Kemenkes. Foto: Tangkapan layar Instagram Kemenkes.
Kemenkes bakal Wajibkan Label Nutri-Level Produk Pangan dan Minuman Kemasan
Metro TV • 13 October 2026 15:13
Jakarta: Penerapan sistem label gizi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan saat ini bersifat sukarela (voluntary). Regulasi tersebut ke depannya berpeluang ditingkatkan menjadi aturan yang bersifat wajib (mandatory).
“Nah, sekarang kan sifatnya voluntary, nanti sifatnya mandatory seperti itu,” jelas Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadia merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan terkait aturan pelabelan GGL. Sebagai langkah awal, Kemenkes tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) aturan pelabelan tersebut.
Nadia menjelaskan kandungan GGL dalam produk ditulis dalam sistem label nutri-level yang terbagi menjadi empat kategori, yakni A, B, C, dan D. Kategori A menunjukkan kandungan pangan tinggi GGL, sedangkan D menunjukkan kandungan GGL yang paling rendah.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Penerapan label ini dinilai jauh lebih memudahkan masyarakat awam untuk memahami tingkat kesehatan produk yang dikonsumsi, dibandingkan membaca tabel informasi gizi (nutrition fact) biasa. “Tapi sebenarnya untuk pangan yang sudah jadi atau pengemasan itu kan sudah ada nutrition fact ya, walaupun memang keluhannya tuh sulit kan ya untuk membaca,” ujar Nadia.
Sebelum diterapkan secara wajib ke seluruh produk pangan kemasan, Kemenkes akan memfokuskan penggunaan label nutri-level pada produk minuman siap saji melalui penempelan stiker khusus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)