Kondisi kabel udara di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Sudin Bina Marga Jakbar Dorong Operator Telekomunikasi Miliki Tim Penataan Kabel
Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 18:18
Jakarta: Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) mendorong para penyedia layanan jaringan telekomunikasi komersial untuk meningkatkan kesadaran operasional dan tanggung jawab pemeliharaan di lapangan. Sebab, pengawasan dan penataan kabel udara sering bertumpu pada pemerintah daerah selama ini.
“Saya meminta perusahaan operator seluler untuk memiliki tim pemeliharaan dan armada operasional sendiri seperti PLN, yang dilengkapi dengan identitas perusahaan pada mobil mereka,” kata Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota serta Penerangan Jalan Umum (PJU) Sudin Bina Marga Jakbar, Abdul Jabbar, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 15 Oktober.
Di sisi lain, pengelolaan infrastruktur jaringan yang bersifat komersial selayaknya didukung oleh kesiapan armada dan teknisi internal perusahaan secara profesional. Maka dari itu, pengadaan personel penanganan kabel oleh perusahaan telekomunikasi menjadi krusial.
“Dengan begitu, masyarakat bisa melihat petugas dari masing-masing vendor sedang berpatroli merapikan jaringan. Saat ini, armada utilitas seperti itu hampir tidak ada di lapangan, padahal jumlah provider bisa mencapai 100 perusahaan,” ujar Jabbar.
Jabbar menyebut, dalam mekanisme penertiban kabel udara sehari-hari, koordinasi teknis penataan dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
“Lalu pihak APJATEL yang menginstruksikan vendor terkait. Itu urusan struktur internal mereka, kecuali untuk kondisi yang mendesak (urgent) dan membahayakan masyarakat,” ungkap Jabbar.
Jabbar mengatakan, intervensi langsung aparat pemerintah daerah baru dilakukan apabila situasi di lapangan sudah masuk dalam kategori darurat yang mengancam keselamatan warga.
“Jadi, keterlibatan Pemda hanya untuk kondisi darurat yang bila tidak ditangani dengan cepat dapat membahayakan masyarakat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk telekomunikasi, tetapi termasuk PLN juga,” terang Jabbar.

Kondisi kabel semrawut di tiang dan permukaan tanah di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jabbar mengungkapkan saran tersebut disampaikan kepada APJATEL. Keberadaan layanan pengaduan terpadu ini diharapkan mampu mempermudah alur pelaporan langsung kepada pihak pemilik kabel.
“Saya sudah menyampaikan kepada APJATEL agar mereka memiliki unit layanan pemeliharaan beserta nomor telepon pengaduan terpadu. Atau mungkin bisa jadi ada, tapi mungkin belum (masif) disosialisasikan,” tutur Jabbar.
Selama ini, kanal pengaduan resmi milik pemerintah seperti Cepat Respon Masyarakat (CRM) kerap menjadi tujuan utama warga karena belum meratanya informasi mengenai pusat layanan pengaduan provider. Akibatnya, pemerintah daerah kerap harus menerima dan menindaklanjuti laporan yang sejatinya merupakan ranah tanggung jawab pemilik kabel.
“Selama ini, karena masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana, laporan akhirnya masuk ke CRM (Cepat Respon Masyarakat) milik pemerintah. Ketika laporan masuk ke CRM, Pemda yang akhirnya turun tangan membantu karena prinsip kami adalah melayani masyarakat dan mencegah bahaya kecelakaan,” kata Jabbar.
(Afifah Alfina)