Kondisi bocah berusia 10 tahun berinisial Z, penyandang down syndrome, sebelum meninggal. (Dok: Keluarga)
Pelaku Bullying Anak Down Syndrome di Surabaya Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan
Amaluddin • 21 October 2026 12:03
Surabaya: Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang down syndrome hingga meninggal dunia di Surabaya, akan menjalani masa pembinaan selama enam bulan. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut ditempatkan di Rumah Perubahan yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan proses penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak tahap penyidikan pada 29 September 2026. Dalam prosesnya, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 21 ayat (1), yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun.
"Pengambilan keputusan dilakukan setelah hasil penelitian sosial diterima dan dibahas bersama pihak-pihak terkait," kata Luthfie, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kondisi bocah berusia 10 tahun berinisial Z, penyandang down syndrome, sebelum meninggal. (Dok: Keluarga)
Luthfie menjelaskan proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pekerja sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga lembaga bantuan hukum (LBH). Keterlibatan sejumlah pihak tersebut bertujuan memastikan proses penanganan berjalan secara transparan dengan mempertimbangkan kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum serta pihak keluarga korban.
Menurut Luthfie, keputusan pembinaan diambil setelah para pihak mengikuti pembahasan yang digelar pada siang hari. Hasilnya, anak tersebut akan ditempatkan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya selama enam bulan. Selama menjalani pembinaan, sejumlah aspek akan menjadi perhatian, termasuk keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan makan.
"Untuk evaluasi, kami memastikan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, maupun konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan," kata Luthfie.
Baca Juga :
Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai perkembangan anak selama mengikuti program pembinaan. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan anak dikembalikan kepada keluarga dan lingkungan masyarakat.
"Tentu kami akan mengevaluasi secara berkala apakah anak tersebut bisa dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat atau memang perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Lingga.
Sementara itu, seorang anak lain yang terlibat dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren berdasarkan persetujuan orang tuanya.