Marak Lagi Bullying di Sekolah: Kenali Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Marak Lagi Bullying di Sekolah: Kenali Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Muhamad Marup • 13 October 2026 18:50

Jakarta: Bullying atau perundungan di sekolah merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat mengganggu proses belajar dan memengaruhi kondisi psikologis siswa. Perilaku ini tidak hanya berupa tindakan fisik, seperti memukul dan menendang, tetapi juga dapat berbentuk ejekan, ancaman, pengucilan, hingga perundungan melalui media sosial.

Pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah. Oleh karena itu, penting untuk mengenali bentuk-bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban atau menyaksikan kejadian tersebut.

Dikutip dari buku saku yang diterbitkan Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perundungan perlu dicegah melalui lingkungan pendidikan yang aman, komunikasi yang baik, dan kepedulian terhadap sesama siswa.

Di lingkungan sekolah, perundungan dapat terjadi ketika siswa mengejek temannya karena penampilan fisik, memberikan julukan yang merendahkan, mengancam, melakukan kekerasan fisik, atau sengaja mengucilkan seseorang dari pergaulan.

Perundungan juga dapat muncul karena perbedaan kondisi fisik, kemampuan bersosialisasi, latar belakang keluarga, atau karakter seseorang. Namun, perbedaan tersebut bukan alasan untuk memperlakukan siswa lain secara tidak menyenangkan.

Jenis Bullying di Sekolah

Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut jenis-jenis perundungan yang perlu dikenali oleh siswa, orang tua, dan tenaga pendidik:

1. Bullying verbal

Perundungan verbal dilakukan melalui perkataan yang menyakiti atau merendahkan orang lain. Contohnya mengejek, menghina, memberikan julukan yang tidak disukai, mempermalukan, dan mengancam teman.

2. Bullying fisik

Perundungan fisik melibatkan tindakan yang menyakiti tubuh orang lain. Bentuknya antara lain memukul, menampar, mendorong, menendang, mencubit, menggigit, dan mencakar.

3. Bullying nonfisik secara langsung

Bentuk perundungan ini dilakukan melalui perilaku yang mengancam, mempermalukan, merendahkan, atau mengganggu orang lain tanpa harus melakukan kontak fisik.

4. Bullying nonfisik secara tidak langsung

Perundungan dapat dilakukan melalui tindakan sosial yang merugikan korban, seperti mengucilkan seseorang dari kelompok pertemanan atau membuat orang lain menjauhi korban.

5. Cyberbullying

Cyberbullying merupakan perundungan melalui media elektronik. Contohnya mengirim pesan yang menghina, mempermalukan teman di grup percakapan, atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain melalui media digital.

Dampak Bullying

Bullying dapat memberikan dampak kepada semua pihak yang terlibat, bukan hanya siswa yang menjadi korban.

1. Dampak bagi korban

Korban perundungan dapat mengalami rasa sakit secara fisik maupun tekanan psikologis. Dampak lainnya meliputi:
  • Kepercayaan diri menurun.
  • Merasa malu, takut, tertekan, dan sendirian.
  • Mengalami trauma dan ketakutan sosial.
  • Takut datang ke sekolah atau memilih mengasingkan diri.
  • Mengalami gangguan kesehatan mental, bahkan dapat muncul keinginan untuk bunuh diri.
Dampak tersebut menunjukkan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa, terutama ketika tindakan itu membuat korban merasa terancam atau tertekan.

2. Dampak bagi pelaku

Pelaku bullying juga dapat mengalami dampak jangka panjang apabila perilaku kekerasan terus dibiarkan. Pelaku dapat terbiasa menganggap tindakan agresif sebagai sesuatu yang tidak memiliki konsekuensi.

Pelaku juga berpotensi mengalami masalah dalam fungsi sosial saat tumbuh dewasa dan memiliki risiko lebih besar terlibat dalam perilaku kriminal.

3. Dampak bagi saksi

Siswa yang melihat perundungan juga dapat mengalami tekanan psikologis. Mereka mungkin merasa takut menjadi korban berikutnya, merasa terancam, atau kesulitan berkonsentrasi dalam pelajaran karena memikirkan cara menghindari perundungan.

Oleh sebab itu, saksi memiliki peran penting dalam membantu menghentikan perundungan dengan melaporkan kejadian kepada orang dewasa yang dapat dipercaya.

Tindakan Ketika Terjadi Bullying

Jika menyaksikan tindakan perundungan, saksi tidak harus melakukan konfrontasi langsung dengan pelaku, terutama jika situasinya berbahaya. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membantu korban.
  1. Laporkan kejadian kepada guru atas apa yang dilihat atau diketahui dengan jelas agar pihak sekolah dapat menindaklanjutinya.
  2. Dukung korban dengan ajak korban berbicara dan tunjukkan bahwa ia tidak sendirian menghadapi situasi tersebut.
  3. Jangan ikut menertawakan atau mengejek korban. Reaksi penonton dapat membuat pelaku merasa tindakannya diterima.
  4. Bantu korban mencari pertolongan. Jika terjadi kekerasan fisik atau ancaman keselamatan, segera panggil guru atau orang dewasa yang bertanggung jawab.
  5. Jaga privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas, cerita, atau bukti kejadian kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Melaporkan perundungan bukan berarti mencari masalah. Tindakan tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah kekerasan berlanjut dan membantu korban mendapatkan perlindungan.

Ketika menghadapi atau menyaksikan bullying, siswa perlu mengetahui langkah yang tepat untuk menjaga keselamatan diri dan membantu korban. Berikut beberapa tips mengatasi bullying di sekolah:

1. Jangan membalas dengan kekerasan

Jika menjadi korban perundungan, hindari membalas dengan tindakan fisik atau kekerasan lain yang dapat memperburuk situasi. Utamakan keselamatan diri dan segera menjauh ke tempat yang lebih aman apabila memungkinkan.

2. Berani mengatakan tidak

Jika situasi memungkinkan dan aman, sampaikan dengan tegas bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima. Korban tidak harus menghadapi pelaku sendirian apabila merasa takut atau berada dalam situasi yang membahayakan.

3. Ceritakan kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya

Laporkan kejadian kepada wali kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), kepala sekolah, orang tua, atau orang dewasa yang dapat membantu. Jangan merasa harus menyelesaikan masalah sendiri.

4. Simpan bukti perundungan

Jika bullying terjadi melalui media sosial atau aplikasi percakapan, simpan bukti yang relevan, seperti tangkapan layar pesan atau unggahan. Bukti tersebut dapat membantu pihak sekolah memahami kronologi kejadian dan menentukan langkah penanganan.

5. Jangan ikut menyebarkan perundungan

Hindari meneruskan foto, video, pesan, atau unggahan yang mempermalukan korban. Jangan ikut mengejek atau mendukung pelaku hanya karena ingin diterima dalam kelompok pertemanan.

6. Cari bantuan jika merasa tertekan

Korban yang mengalami ketakutan, trauma, atau kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari perlu mendapatkan dukungan. Sampaikan kondisi tersebut kepada orang tua, guru BK, atau tenaga profesional yang sesuai.

Perkuat Mitigasi Perundungan dan Bunuh Diri Anak

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Medcom.id.

Cara Mencegah Bullying di Sekolah

Pencegahan bullying tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Sekolah perlu membangun lingkungan yang mendukung komunikasi, rasa aman, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Berikut sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying:

1. Upaya pencegahan oleh siswa

Siswa dapat ikut membuat dan menaati aturan antiperundungan, menerima perbedaan, membangun pertemanan yang positif, serta saling mendukung. Selain itu, siswa juga bisa mencegah perundungan dengan membantu teman yang menjadi korban.

2. Upaya pencegahan oleh orang tua

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk menceritakan masalah yang dialaminya. Orang tua juga perlu menerapkan disiplin tanpa merendahkan martabat anak dan melaporkan kepada pihak sekolah apabila anak menjadi korban perundungan.

3. Upaya pencegahan oleh sekolah

Sekolah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor. Guru dan tenaga kependidikan juga harus memberikan teladan melalui perilaku positif tanpa kekerasan.

Selain itu, sekolah perlu bekerja sama dengan siswa dan orang tua dalam menyusun kebijakan antiperundungan, memberikan bantuan kepada korban, serta menjalankan program pencegahan yang melibatkan warga sekolah dan lingkungan sekitar.

4. Upaya pencegahan oleh masyarakat

Masyarakat dapat bekerja sama dengan sekolah untuk mengawasi lingkungan sekitar, membangun budaya antikekerasan, serta membantu siswa yang menjadi korban dengan melibatkan pihak terkait.

Pelaporan Bullying di Sekolah

Laporan perundungan dapat disampaikan oleh korban, saksi, guru, tenaga kependidikan, orang tua, maupun masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melaporkan kejadian kepada pihak sekolah yang dipercaya. Penanganannya dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  1. Menyampaikan pengaduan: korban atau saksi melaporkan kejadian kepada guru yang dipercaya, wali kelas, guru BK, kepala sekolah, atau pihak yang bertanggung jawab menerima pengaduan.
  2. Memeriksa laporan: pihak sekolah menerima dan memverifikasi informasi, mengklarifikasi kronologi, serta mendokumentasikan bukti yang relevan.
  3. Mengidentifikasi kebutuhan korban: pihak sekolah perlu mengetahui apakah korban membutuhkan pendampingan, perawatan atas luka fisik, dukungan psikologis, atau bentuk bantuan lainnya.
  4. Menentukan tindakan: berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak sekolah akan menentukan penanganan yang sesuai. Jika diperlukan, sekolah dapat melibatkan orang tua, fasilitas kesehatan, lembaga layanan perlindungan anak, atau kepolisian.
  5. Melakukan pemantauan: penanganan perlu diikuti dengan pemantauan untuk memastikan keselamatan korban dan mencegah perundungan terulang.
Jika sekolah tidak mampu menangani kasus tersebut, sekolah dapat meminta bantuan kepada UPT kecamatan atau dinas pendidikan dan/atau kepolisian.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Pelaku bullying di pada anak sekolah dapat memperoleh sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam Pasal 9 Ayat (1a) menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Sementara ketentuan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 80, yang mana pelaku akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Jika korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


(Siti Nahdia Usman)

(Muhamad Marup)