Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Metrotvnews.com/Nattasya
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tidak Ditemukan Ijazah SMA
Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 22:55
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden meskipun tidak ditemukan memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Alasannya, tahapan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan pemohon secara substansial tidak tidak tepat lagi dimasukin dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, secara faktual, Gibran Rakabumimg Raka tidak lagi menyandang status calon wakil presiden.
Status calon itu berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah itu sekaligus menandakan berakhirnya tahapan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada 2024,
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden,” ujar Adies di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Hal ini disampaikan Adies dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok. Antara
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen arsip pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ternyata sebatas lembar kehadiran atau certificate of attendance.
Padahal, kata Arsul, tanda kelulusan studi luar negeri selalu memuat frasa pengesahan penamatan studi beserta rincian capaian akademik.
“Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.
Arsul mengungkapkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Gugatan ijazah Gibran diajukan 12 pemohon, termasuk sejumlah tokoh dan pakar, seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Mereka menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, melanjutkan ke UTS Insearch Australia, serta MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.
Oleh karena itu, pihak pemohon menduga KPU lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.