Tim Hukum Febrie Adriansyah Tak Sampaikan Poin-poin dalam Sidang Perdana

Terdakwa Febrie Adriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metro TV.

Tim Hukum Febrie Adriansyah Tak Sampaikan Poin-poin dalam Sidang Perdana

Siti Yona Hukmana • 7 October 2026 15:07

Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak menyampaikan poin-poin dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, ketua Majelis Hakim menanyakan kepada tim hukum Febrie apakah akan menyampaikan poin-poin.  

"Kami sudah bicara kepada terdakwa Pak Febrie, Kami pada prinsipnya karena ini hanya teknis pembacaan dan juga terkait dengan usulan penuntut umum, dari tim kuasa hukum kami tidak keberatan. Terima kasih," kata salah seorang tim hukum Febrie dalam sidang dilihat dari Breaking News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.

Adapun, sidang dimulai pukul 13.55 WIB, Rabu, 7 Oktober 2026 di ruang sidang Hatta Ali. Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Febrie Adriansyah memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Metro TV.

Sidang dengan nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Sutrisno, bersama empat Hakim Anggota. Keempatnya ialah Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Febrie ada terdakwa advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin yang juga menjalani sidang. Sidang digelar secara bersamaan.

(Siti Yona Hukmana)