Korban Penyekapan di Bandung Belum Bisa Diperiksa Polisi

Suasana Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Metro TV/ Roni Halim)

Korban Penyekapan di Bandung Belum Bisa Diperiksa Polisi

Roni Halim • 30 June 2026 12:56

Bandung: Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum sepenuhnya dapat keterangan dari korban YTR dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. Korban masih menjalani perawatan intensif dan belum diperbolehkan berinteraksi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan korban YTR yang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah dipindahkan ke ruangan khusus oleh tim dokter yang menangani. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan serta persiapan tindakan medis lanjutan agar korban segera pulih.

"Untuk saat ini korban dipindahkan karena ada beberapa faktor. Yang bersangkutan perlu berada dalam masa inkubasi biar cepat sembuh," kata Hendra di Bandung, Selasa, 30 Juni 2026. 


Di ruang khusus tersebut, korban untuk sementara tidak diperbolehkan dijenguk maupun berinteraksi dengan orang lain. Hal ini bertujuan mencegah risiko infeksi seperti virus atau bakteri yang dapat menghambat proses penyembuhan.

"Tujuannya manakala nanti dilakukan operasi utamanya terkait bibir sumbingnya atau giginya bisa kembali mendekati normal, sehingga memudahkan proses penyidikan,"  jelas Hendra. 


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Metro TV/ Roni Halim)

Dengan kondisi tersebut, proses pemeriksaan oleh penyidik belum dapat dituntaskan. Tim penyidik masih menunggu rekomendasi dari dokter yang menangani korban untuk memastikan apakah korban sudah dapat dimintai keterangan atau belum.

Saat ini, korban masih dalam perawatan di RSHS Bandung dengan penjagaan ketat. Pihak rumah sakit juga membatasi akses ke ruangan agar korban pulih lebih cepat. 

(Silvana Febiari)