Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Taufik Hidayat

Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. (ANTARA/Rubby Jovan)

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Taufik Hidayat

Iwan Gumilar • 27 June 2026 13:18

Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menangani proses penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat tersangka Taufik Hidayat. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka pada 15 Juni 2026.

"Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, maka Kejati Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani atau mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," kata Sricahyawijaya di Bandung, Sabtu, 27 Juni 2026.

Penunjukan tim jaksa tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Tim jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara yang disampaikan penyidik, serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas.


"Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH," ujarnya.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.


Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

(Silvana Febiari)