Ilustrasi freepik
Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026
Putri Purnama Sari • 19 August 2026 14:17
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal. Pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal terhadap sejumlah produk mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berbeda dari tahap sebelumnya yang dimulai pada Oktober 2024, kewajiban halal pada 2026 memiliki cakupan lebih luas. Ketentuannya juga mencakup produk usaha mikro dan kecil, serta produk luar negeri atau impor.
Daftar Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026
Sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut daftar produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026:
- Produk makanan dan minuman
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- Kosmetik
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Barang gunaan
Barang gunaan yang masuk dalam ketentuan wajib halal meliputi sejumlah produk seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Wajib Halal Berlaku untuk UMK hingga Produk Impor

Ilustrasi produk halal Indonesia. Foto: dok Medcom.id
Dilansir dari BPJPH, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya telah diterapkan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Pada tahap 2026, cakupan kewajiban diperluas sehingga mencakup produk usaha mikro, kecil, serta produk luar negeri atau impor.
Haikal juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
Di sisi lain, sertifikasi halal dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Sanksi Pelanggaran Wajib Halal Oktober 2026
Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal diminta tidak menunda proses sertifikasi. BPJPH menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
(Siti Nahdia Usman)