KPK Periksa 12 Saksi Usut Pengondisian Proyek di Pati

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri

KPK Periksa 12 Saksi Usut Pengondisian Proyek di Pati

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 06:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan 12 saksi, terkait dugaan pemerasan pada proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebagian saksi diminta menjelaskan dugaan pengaturan proyek dari tim 8 bentukan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).

"Didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.

Budi mengatakan, penyidik menduga ada pengondisian lain di luar seleksi jabatan calon perangkat desa yang terjadi di Pati. Proyek yang diduga dimainkan enggan dirinci, saat ini.
 


"Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian tersebut," ucap Budi.


Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Media Indonesia

Sudewo kini ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)