Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Mudah! Ini Cara Cek Status PIP untuk Siswa SD 2026
Riza Aslam Khaeron • 12 June 2026 11:20
Jakarta: Siswa-siswi sekolah dasar (SD), khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini merupakan bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan sekolah. Selain itu, program ini diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk mengetahui status penerima PIP mereka.
Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening Penerima PIP

Ilustrasi KIP. Foto: smpn30kotabekasi.sch.id
- Buka laman resmi PIP Dikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Anda akan melihat gambar berisi soal perhitungan, lalu ketik hasilnya pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Selanjutnya, akan muncul keterangan apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Setelah mendapatkan status sebagai penerima bantuan, siswa juga perlu melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat tersalurkan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri bersama orang tua atau wali. Caranya adalah sebagai berikut:- Menyiapkan dokumen-dokumen penting, yaitu:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Kartu Pelajar
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Domisili orang tua/wali
- Formulir pembukaan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) PIP
- Siswa dapat mendatangi bank penyalur dan menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Siswa yang duduk di bangku SD wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat melakukan aktivasi rekening.
| Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Lewat HP |
Nominal PIP SD 2026
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan yang berbeda. Untuk jenjang SD/MI, siswa akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, serta Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir.Bantuan tersebut akan disalurkan kepada penerima dengan pembagian ke dalam tiga termin pencairan, yaitu:
- Termin 1: Februari–April
Termin 1 ditujukan untuk menyalurkan dana kepada siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), khususnya yang terdaftar dalam Data Tunggak Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). - Termin 2: Mei–September
Termin 2 ditujukan bagi penerima usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta mereka yang telah melakukan aktivasi SK Nominasi. - Termin 3: Oktober–Desember
Termin 3 merupakan tahap susulan bagi siswa yang baru terdaftar atau yang sempat mengalami kendala administrasi pada tahap sebelumnya.
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pemotongan dana, hal tersebut dapat segera dilaporkan.
- Penerima diharapkan menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan dan keperluan pendidikan.
- Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal pendukung kegiatan belajar lainnya.