WN Ukraina Ditangkap Polda Bali, Selundupkan 937 Butir Mephedrone

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

WN Ukraina Ditangkap Polda Bali, Selundupkan 937 Butir Mephedrone

Lukman Diah Sari • 10 June 2026 14:02

Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis mephedrone, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara (WN) Ukranina bernama Bohdan Lohush, 29, ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat tiba di Bali menggunakan Qatar Airways dari Polandia dengan transit di Doha.

"Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali melakukan patroli di area kedatangan internasional. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai, ditemukan narkotika jenis mephedrone di dalam koper yang dibawanya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant di Denpasar, Rabu, 10 Juni 2026, melansir Antara.


Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant (kiri) bersama Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Ia menjelaskan penangkapan berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket berisi narkotika golongan I jenis mephedrone yang merupakan bahan baku atau prekursor ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 937 butir dengan berat bruto 1.367,70 gram dan berat netto 951,64 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.

"Modus operandi yang digunakan yakni menyelundupkan narkotika tersebut melalui Bandara Ngurah Rai dengan menyembunyikannya di dalam koper perjalanan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI.

Radiant mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional. Dari penyitaan 937 butir mephedrone tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.755 orang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali datang ke sini. Jadi apakah ada jaringannya di sini, kami masih melakukan pendalaman," kata Radiant. 

(Lukman Diah Sari)