Polisi Tangkap Selebgram Bandung, Diduga Edarkan Ketamin Cair

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

Polisi Tangkap Selebgram Bandung, Diduga Edarkan Ketamin Cair

Lukman Diah Sari • 10 June 2026 13:38

Cimahi: Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA, 30, terkait dugaan peredaran ketamin cair dalam bentuk kartrid yang dikenal sebagai "potgar" di wilayah Bandung Raya. Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus peredaran kartrid ketamin tersebut merupakan yang pertama kali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Barat.

"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," kata Zulkarnaen di Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026, melansir Antara

Ketamin cair (liquid ketamine) adalah sediaan cair dari zat ketamin, yaitu obat anestesi (pembius) yang digunakan secara legal di dunia medis dan kedokteran hewan untuk induksi serta pemeliharaan anestesi. 

Sedangkan "potgar" adalah singkatan dari pod bergetar (potgar). Istilah untuk menggambarkan rokok elektrik (vape pod) yang telah disalahgunakan. Secara fisik, perangkatnya sama seperti vape biasa, tetapi cairannya telah diisi dengan zat berbahaya, termasuk narkotika atau psikotropika.

Vape/Ilustrasi Freepik

Ia menjelaskan petugas Satres Narkoba lebih dahulu menangkap AM, 30, pada Rabu, 3 Juni 2026. Kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap GA, sehari setelah penangkapan tersebut, pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Menurut dia, GA diduga berperan mengedarkan kartrid ketamin dengan memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk mendistribusikan barang tersebut kepada pembeli. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Zulkarnaen mengatakan barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan transaksi peredaran ketamin sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," kata dia.

Ia menambahkan tersangka membeli barang tersebut dari Jakarta senilai Rp4 juta dan menjual kembali di area Bandung Raya dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Zulkarnaen mengatakan GA tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di Jakarta.

(Lukman Diah Sari)