Baleg Keluarkan 4 RUU dari Prolegnas Prioritas 2026

Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Baleg Keluarkan 4 RUU dari Prolegnas Prioritas 2026

Rahmatul Fajri • 27 November 2025 20:52

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan mengeluarkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Yakni, RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.  

"Sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan. Hal itu tergantung dinamika pembahasan ke depan. 

Baca juga: Baleg Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” ungkap Bob. 

Selain menarik 4 RUU, Baleg mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026. Bakal beleid yang dimasukan yaitu RUU Penyadapan. 

"RUU ini adalah tentang penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” kata Bob.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)