Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 27 November 2025 20:52
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan mengeluarkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Yakni, RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
"Sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 November 2025.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan. Hal itu tergantung dinamika pembahasan ke depan.
| Baca juga: Baleg Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
.jpg)