Baleg Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Baleg Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 27 November 2025 13:39

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 27 November 2025.

Dia mengatakan Baleg juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud terkait dengan pidana.

Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.

"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata dia.
 

Baca Juga: 

Komisi III DPR Menegaskan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan




Pada Selasa, 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.

Dia menjelaskan penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR, penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)