Cara Bayar PBB secara Online, Simak Langkahnya

Ilustrasi. Metrotvnews.com

Cara Bayar PBB secara Online, Simak Langkahnya

Arga Sumantri • 6 April 2026 16:10

Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Dengan kemajuan teknologi, pembayaran PBB kini sudah bisa dilakukan secara online sehingga tidak harus mengunjungi langsung kantor pajak.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. dengan menghadirkan fitur bayar PBB dan promo hingga 13 persen yang berlaku pada periode 30 Maret - 31 Mei 2026.

"Melalui program cashback ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan BRImo dalam berbagai kebutuhan transaksi seperti PBB” ujar Corporate Secretary BRI, Dhanny, dikutip Senin, 6 April 2026.

Ia menyampaikan promo ini sekaligus bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital.

Cara Bayar PBB Melalui Brimo

  • Login BRImo menggunakan username dan password yang telah ditentukan. Untuk lebih praktis, Anda juga dapat mengaktifkan mode sidik jari/ Face ID di pengaturan bagian keamanan.
  • Pilih menu Tagihan pada halaman utama.
  • Pilih jenis tagihan PBB
  • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
  • Lalu cek detail tagihan dan sumber dana
  • Jika sudah benar, lanjutkan pembayaran dan masukkan 6 digit pin Anda untuk mengonfimasi pembayaran.
  • Struk digital Anda akan muncul jika pembayaran berhasil dan simpan sebagai bukti.
  • Metode Lain Untuk Bayar PBB Secara Online

Melalui Situs Resmi

  • Situs resmi dari otoritas pajak daerah disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing. Namun, prosedurnya cukup, yaitu dengan cara:
  • Kunjungi situs resmi otoritas pajak di wilayah Anda. (Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id)
  • Buka halaman e-SPPT PBB dan daftarkan diri Anda
  • Isi data diri Anda mulai dari nama, NIK, NPWP, nomor telepon, dan alamat email aktif
  • Masukkan data NOP dan nama wajib pajak pada SPPT lalu tunggu sistem untuk memverifikasi data Anda
  • Nominal tagihan PBB akan muncul dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang disediakan

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com

Dengan Aplikasi E-Commerce

Tidak hanya melalui M-Banking dan situs resmi, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di aplikasi e-commerce Shopee. Simak langkahnya sebagai berikut
  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih jenis layanan di kategori ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
  • Pilih layanan pemerintah ‘PBB’ dengan bentuk ikon rumah
  • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP 
  • Klik ‘Lihat Tagihan’
  • Rincian biaya PBB akan muncul dan Anda bisa pilih metode pembayaran sesuai yang Anda ingini
  • Akan muncul notifikasi dan bukti pembayaran digital jika Anda sudah berhasil bayar.
(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)