Dukcapil DKI: Pendatang Wajib Lapor RT/RW Maksimal 1x24 Jam

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Dukcapil DKI: Pendatang Wajib Lapor RT/RW Maksimal 1x24 Jam

Aris Setya • 31 March 2026 14:36

Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperketat pengawasan mobilitas penduduk pascaarus balik Lebaran 2026. Setiap pendatang baru yang tiba di Jakarta diwajibkan untuk segera melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat dalam waktu 1x24 jam guna menjaga ketertiban administrasi kependudukan di ibu kota.

“Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, di Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.
 


Denny menjelaskan bahwa ketentuan wajib lapor ini telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap individu yang datang ke Jakarta tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem kependudukan digital.

Menurut Denny, tantangan utama kota metropolitan saat ini bukan hanya pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam melakukan pendataan yang akurat.

“Mobilitas penduduk pascalebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif,” tegasnya.

Digitalisasi Pendataan Real Time

Pada tahun ini, Pemprov DKI memperkuat pendataan melalui pemanfaatan dashboard pemantauan real-time serta aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga 25 Maret 2026, jumlah pendatang di DKI Jakarta tercatat sudah mencapai 633 jiwa.

Denny menambahkan bahwa data yang akurat menjadi instrumen strategis bagi pengendalian pertumbuhan penduduk dan peningkatan ketepatan sasaran program layanan publik di Jakarta sebagai kota global.

"Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama," lanjut Denny.

Sebagai langkah jemput bola, Dinas Dukcapil akan menggelar sosialisasi dan layanan pendaftaran penduduk serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta di wilayah Kepulauan Seribu pada awal dan akhir April 2026. Masyarakat juga dapat memantau profil pendatang secara mandiri melalui laman resmi Dukcapil Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)