Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi MBG yang dilakukan eks petinggi BGN. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Kejagung Telusuri Jaringan Yayasan Mitra MBG Dadan Hindayana Cs
Rahmatul Fajri • 4 June 2026 00:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengumpulkan jumlah jaringan Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, berserta dua wakilnya. Dugaan korupsi ini disebut berskala besar, sehingga penyidik masih terus melakukan pendataan intensif.
"Kami masih berjalan terus sampai sekarang. Yayasannya banyak, ada banyak seluruh Indonesia. Proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2026.
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan itu tampak dikelola oleh pihak luar. Namun secara operasional dikendalikan oleh Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya.
"Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," papar Syarief.
Selain itu, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut juga terbukti penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa. Penyidik Jampidsus merinci empat pengadaan fiktif dan mark-up, meliputi pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan Sepatu sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan dan di mark-up.
.jpeg)
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Lalu, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih yang menyalahi aturan dan digelembungkan harganya. Kemudian, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan riil dan di-mark-up.
"Pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di lapangan dan jelas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Dirdik Jampidsus.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.