ilustrasi medcom.id
Pelaku Penculikan Anak di Kutai Timur Ditangkap, Korban Ditemukan Meninggal
Lukman Diah Sari • 4 June 2026 12:47
Samarinda: Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial MY, 32, yang diduga melakukan penculikan hingga mengakibatkan kematian seorang anak berinisial MR, 7, di Kabupaten Kutai Timur.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas," kata Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis, 4 Juni 2026, melansir Antara.
Kapolda memaparkan tersangka penculikan tersebut berhasil ditangkap tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian di Sangatta Utara, Kutai Timur.
Saat diinterogasi, tersangka MY mengaku telah meninggalkan korban sendirian di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum dirinya bertolak menuju Kota Balikpapan.
"Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban mengambang di sebuah parit sedalam dua meter pada Rabu, 3 Juni," jelas Endar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam oleh dokter forensik Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, korban dipastikan meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasannya dipenuhi air.
"Hasil autopsi tim medis juga memperlihatkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa luka memar pada beberapa bagian tubuh serta adanya tanda pelebaran otot akibat kekerasan seksual," ungkap Endar.

Kapolda Kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro (tengah) saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis (4/6/2026), terkait kasus penculikan anak di Kutai Timur. ANTARA/Ahmad Rifandi
Kapolda menerangkan, motif utama tersangka MY melakukan tindakan itu didorong oleh faktor ekonomi untuk memeras orang tua korban, serta pelampiasan hasrat seksual yang menyimpang.
Kepolisian juga menyita barang bukti krusial berupa sepeda motor operasional, jaket ojek daring, helm merah, hingga selembar kardus berisi tulisan ancaman permintaan uang tebusan. Kini tersangka MY mendekam di dalam sel tahanan Markas Polres Kutai Timur.
Tersangka MY disangkakan Pasal 450 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
MY terancam hukuman pidana berlapis terkait penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.