Polres PPU Tangkap Oknum ASN Tersangka Pencabulan Anak

ilustrasi medcom.id

Polres PPU Tangkap Oknum ASN Tersangka Pencabulan Anak

Media Indonesia • 28 May 2026 22:21

PPU: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap Satreskrim Polres PPU, pada  Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berstatus ASN itu. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU.

Ia membeberkan, terungkapnya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, bermula adanya laporan dari keluarga korban yang disampaikan pada Minggu malam. Pihaknya merespons cepat dengan melakukan penangkapan tersangka. 

“Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi,” ujar Dwi, Kamis, 28 Mei 2026.

Ilustrasi pelecehan seksual anak. Dok. Medcom

Berdasarkan keterangan orang tua korban dan pelaku, perbuatan ASN itu terjadi di salah satu rumah kontrakan sekitar PPU. Pelaku menipu daya korban untuk ikut dengannya dan akhirnya dicabuli. Korban merupakan tetangga tersangka dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.

Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di dalam rumah kontrakan tersangka. Ketika itu korban dipanggil tersangka, untuk masuk ke dalam rumahnya dan minta korban memijat badan tersangka.

“Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,” jelas dia. 

Tersangka tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, serta pengakuan tersangka, polisi belum menemukan indikasi adanya korban lain.

"Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi," ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, korban telah dilakukan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologis. Sementara itu, pihaknya menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi,  sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia. (MI/EM)

(Lukman Diah Sari)