Sertifikasi Hutan Lestari Jadi Modal Hadapi Pasar Global

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Sertifikasi Hutan Lestari Jadi Modal Hadapi Pasar Global

Ade Hapsari Lestarini • 21 September 2026 06:03

Balikpapan: PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) memperoleh sertifikasi Sustainable Forest Management (SFM) dengan skema Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) pada 7 September 2026.

Sertifikasi tersebut menjadikan BWL sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam pertama di Kalimantan yang memperoleh sertifikasi dengan skema IFCC.

SFM-IFCC merupakan salah satu skema sertifikasi sukarela untuk menilai penerapan pengelolaan hutan alam secara lestari. Proses penilaian terhadap pengelolaan hutan BWL dilakukan lembaga sertifikasi independen PT Mutuagung Lestari Tbk.

Standar IFCC yang digunakan dalam sertifikasi tersebut telah diakui Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) sebagai bagian dari sistem sertifikasi kehutanan yang memenuhi tolok ukur internasional.

Berdasarkan hasil penilaian, pengelolaan hutan BWL dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan standar SFM-IFCC ST 1001:2021. Sertifikat dengan nomor registrasi SFM-IFCC-MUTU-020 tersebut berlaku selama tiga tahun, yakni hingga 6 September 2029.

Manager Forest Resources Division PT BWL Margana mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan hutan yang perlu dijaga secara berkelanjutan.

"Pencapaian mendapatkan sertifikat SFM-IFCC bukanlah suatu ending dari pengelolaan hutan lestari, tapi justru menjadi langkah awal untuk terus dan terus melakukan inovasi atau pembaharuan dan perbaikan sistem dalam mengelola hutan yang berkelanjutan untuk menjawab tuntutan pasar global dan dalam rangka memenuhi persyaratan standar pengelolaan hutan lestari yang berlaku," ujar Margana, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.
 

 

Persiapan sertifikasi


Dalam proses memperoleh sertifikasi IFCC, BWL mempersiapkan sejumlah aspek yang menjadi bagian dari penilaian. Hal tersebut mencakup komitmen manajemen, kelengkapan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan bangunan fisik di lapangan, hingga penerapan pengelolaan hutan alam secara lestari.

Setelah sertifikasi diperoleh, perusahaan tetap perlu memenuhi persyaratan standar SFM-IFCC ST 1001:2021 selama masa berlaku sertifikat.

BWL menyebut penerapan standar tersebut membutuhkan dukungan manajemen, termasuk pemenuhan aspek 4M, yaitu Man, Money, Material, dan Method. Keempat aspek tersebut digunakan untuk menjaga konsistensi penerapan standar dan keberlangsungan sertifikasi.

Sertifikasi tersebut juga menambah daftar perusahaan dalam Korindo Group yang memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan alam. Sebelumnya, PT Tunas Timber Lestari (TTL) dan PT Inocin Abadi (IA) di Papua telah memperoleh sertifikasi serupa.

(Ade Hapsari Lestarini)