Bareskrim Polri menggerebek gudang penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram di wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi Gerebek Gudang Penyuntikan LPG 3 Kg di Tangsel, 910 Tabung Disita
Hendrik Simorangkir • 17 September 2026 15:32
Tangerang: Bareskrim Polri menggerebek gudang penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Total 910 tabung disita dari lokasi tersebut.
"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di area sebelah di pinggir jalan tol," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga :
"Pelaku melakukan tindak penipuan dengan melakukan pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Irhamni.
Pelaku beraksi dengan mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah pangkalan gas di wilayah Tangsel. Isi gas subsidi tersebut kemudian disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Setelah selesai, baru dipindahkan ke tempat TKP ini untuk dijualbelikan. Nah, ini adalah gudangnya. Jadi proses penyuntikan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," jelas Irhamni.

Bareskrim Polri menggerebek gudang penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram di wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Irhamni, tersangka meraup keuntungan Rp23 ribu per kg dan praktik ilegal ini telah beroperasi selama tiga pekan.
"Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kilogram yang subsidi kemudian dipindah menjadi nonsubsidi," tegas Irhamni.
Polisi menyita 910 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Turut diamankan pula barang bukti berupa 35 alat regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal dalam Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara.