ilustrasi medcom.id
Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Kejati Lampung Periksa Anggota DPR Zulkifli Anwar
Imam Setiawan • 8 January 2026 08:04
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Zulkifli Anwar, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terkait pendalaman kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Zulkifli merupakan ayah dari tersangka utama, Dendi Ramadhona.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk pendalaman perkara SPAM Pesawaran. Pemeriksaan ini masih bagian dari proses penyidikan,” kata Armen Wijaya.
Armen menjelaskan, pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2025. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki kegiatan lain.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan berkaitan dengan pendalaman perkara serta peran para pihak dalam proyek SPAM Pesawaran.
“Kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Armen.
Zulkifli Anwar tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 18.41 WIB. Saat hendak ditemui awak media, Zulkifli memilih menghindar dan kembali masuk ke dalam gedung.
Mobil penjemput tiba sekitar pukul 18.55 WIB. Zulkifli Anwar kemudian langsung meninggalkan Gedung Kejati Lampung. Kepada wartawan, Zulkifli Anwar membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya terkait proyek SPAM yang menjerat anaknya sebagai tersangka.
“Ini pemeriksaan yang kedua. Saya hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Zulkifli.
Ia mengaku lupa jumlah pasti pertanyaan yang diajukan kepadanya. Zulkifli juga menegaskan bahwa pemeriksaannya tidak berkaitan dengan aliran dana. “Bukan soal aliran dana. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Dalam perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita uang dan aset senilai Rp45,27 miliar dari para tersangka. Barang sitaan tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah.
Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dendi Ramadhona (anak dari Zulkifli Anwar), serta inisial ZF, SA, S, dan AL.
Para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022. Proyek tersebut kini sedang dalam proses penyidikan mendalam oleh Kejati Lampung.