Insentif Pajak 2026 Buat Siapa? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Ilustrasi. Foto: ikpi.or.id

Insentif Pajak 2026 Buat Siapa? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Husen Miftahudin • 8 January 2026 19:15

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan insentif fiskal untuk mendukung daya beli pekerja di sektor-sektor strategis pada 2026.
 
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) Tahun Anggaran 2026.
 

Sektor penerima insentif

 
Insentif ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya dengan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sektor yang dimaksud adalah: 
  • Industri Alas Kaki.
  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi.
  • Pariwisata (termasuk hotel, vila, restoran, agen perjalanan, jasa MICE).
  • Furnitur.
  • Kulit dan Barang dari Kulit.
 

Syarat pekerja yang berhak

 
Penerima insentif dibagi ke dalam dua kategori pekerja. Untuk pegawai tetap, insentif diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja.
 
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau lepas berhak menerima insentif apabila memperoleh upah dengan rata-rata harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
 
Selain memenuhi batas penghasilan, pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
 
Baca juga: Ini Syarat Karyawan yang Dapat Insentif Pajak 2026


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Manfaat kebijakan

 
Insentif ini memberikan manfaat tunai langsung ke tangan pekerja. Sesuai ketentuan, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji.
 
Pemerintah melarang perusahaan menyimpan atau mengambil dana insentif ini. Estimasi tambahan penghasilan yang diterima pekerja berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya.
 

Kewajiban perusahaan

 
Dalam pelaksanaannya, perusahaan memiliki kewajiban administrasi yang harus dipenuhi agar insentif dapat disalurkan. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, serta menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 dengan kode khusus untuk menandai setoran PPh 21 DTP.
 
Pemerintah juga menegaskan bahwa kelalaian dalam pelaporan realisasi pada satu masa pajak dapat berakibat pada pembatalan insentif sepanjang 2026 bagi perusahaan yang bersangkutan.
 
Integrasi data antara NPWP atau NIK pekerja dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax menjadi kunci utama dalam klaim insentif ini. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat menjangkau sekitar 2,22 juta pekerja sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sekaligus menopang keberlangsungan industri padat karya. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)