Kejaksaan Agung. Dok. MI
Emirsyah Satar Ajukan PK, Kejagung Tegaskan Kasusnya Beda dengan KPK
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2026 09:53
Jakarta: Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah membawa dua novum baru, salah satunya surat pelunasan denda dengan kasus serupa yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengeklaim novum surat pelunasan denda dari Emirsyah tidak berlaku. Denda yang dibayarkan itu terkait kasus di KPK, bukan di Kejagung.
"Perkara yang ditangani oleh KPK dengan terdakwa yang sama adalah mengenai suap," kata Riono melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Januari 2026.
Riono mengatakan kasus Emirsyah yang ditangani KPK dan Kejagung berbeda. Emirsyah juga wajib membayar denda dua kali, meski objek korupsinya sama.
"Yang ditangani oleh Kejaksaan adalah perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum, yang berakibat kerugian keuangan negara," ucap Riono.
Baca Juga:
Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, Kejagung Kantongi Keterangan Aswad Sulaiman |
%20Emirsyah%20Satar_%20ANTARA%20FOTO_Muhammad%20Adimaja.jpg)
Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengadilan Tipikor memvonis Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat CRJ-1000. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum dari Emirsyah mengatakan akan mengkaji lagi vonis terhadap kliennya dan berencana banding. Emirsyah Satar juga sempat memprotes penanganan dugaan rasuah pengadaan pesawat CJR-1000 dan ATR 72-600 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menilai perkaranya serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.