Airlangga: Pemerintah Fokus Menciptakan Lapangan Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

Airlangga: Pemerintah Fokus Menciptakan Lapangan Kerja

Eko Nordiansyah • 6 August 2026 17:52

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah terus memonitor industri-industri yang rentan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan terus berupaya menciptakan lapangan kerja.

“Yang penting bagi pemerintah, ya, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Menko Airlangga di kantornya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Airlangga, kini jumlah penduduk yang bekerja meningkat dibandingkan dengan pengangguran dan korban PHK.

Secara umum, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya pertumbuhan angkatan kerja di periode Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang atau bertambah sebesar 497 ribu orang.

Kemudian, dari angkatan kerja tersebut sebanyak 148,19 juta orang di antaranya bekerja. Jumlah penduduk yang bekerja ini bertambah sebanyak 522 ribu orang dibandingkan kondisi di bulan Februari.

Sementara itu, BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun tipis 0,03 persen poin dibandingkan dengan Februari di tahun yang sama. Pada bulan Mei tahun 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65 persen.

“Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan ter-PHK,” ujar Airlangga.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Stimulus cegah PHK

Meski demikian, Menko Perekonomian berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK mengingat pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, salah satunya adalah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan di sektor industri padat karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 tahun 2025 (PMK 10/2025), fasilitas ini hanya akan dinikmati oleh karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau rata-rata Rp500.000 per hari, jika upah yang diterima harian, mingguan, satuan dan borongan.

“Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu (industri padat karya) tidak melakukan PHK,” katanya.

Tingkatkan kompetensi angkatan kerja muda

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui program Magang Nasional (MagangHub) yang kini telah memasuki tahun kedua.

“Pemerintah punya Program Magang (Nasional). Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan, dan karena tenaga kerja baru yang masuk itu dibayar (uang saku) juga oleh pemerintah untuk periode enam bulan,” kata Airlangga.

“Sebetulnya dari berbagai sektor termasuk usaha itu mendapatkan respons yang positif (terkait Program Magang Nasional),” lanjut dia.

(Eko Nordiansyah)