Ilustrasi bakar sampah. Foto: Dok. Antara.
Nekat Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Kena Aturan Ini!
Fachri Audhia Hafiez • 3 August 2026 15:18
Jakarta: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengingatkan warga masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara sembarangan. Praktik tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga memicu risiko kebakaran hebat serta merusak kesehatan dan lingkungan.
"Masih ada yang berpikir membakar sampah adalah cara paling cepat untuk mengatasinya? Padahal, tindakan tersebut dilarang dan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun keselamatan," tulis BPBD DKI Jakarta melalui akun Instgaram resminya @bpbddkijakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
BPBD DKI menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 126 huruf e. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang keras membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Selain mencemari udara dan mengganggu kesehatan, kebiasaan membakar sampah dinilai sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman yang mengancam keselamatan jiwa. Terutama saat memasuki musim kemarau atau fenomena El Niño.
.jpeg)
Larangan bakar sampah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 126 huruf e. Foto: Dok. Instagram @bpbddkijakarta.
Oleh karena itu, BPBD DKI mengajak masyarakat untuk beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan demi mencegah timbulnya bencana di kemudian hari.
"Yuk, kelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan. Tindakan kecil hari ini dapat mencegah bencana yang lebih besar di kemudian hari. Mari bersama menjaga Jakarta tetap aman, sehat, dan tangguh," imbau BPBD DKI.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan darurat Call Center Jakarta Siaga di nomor 112 atau melalui aplikasi Siaga 112 apabila melihat atau mengalami situasi kedaruratan.