Wamenkum Tegaskan Kritik Tidak Dilarang dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Laily Rahmawaty

Wamenkum Tegaskan Kritik Tidak Dilarang dalam KUHP Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 9 March 2026 20:33

Jakarta: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Pasal 218 maupun Pasal 240 dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak melarang adanya kritik terkait kepentingan umum. Kritik untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang sama persis penjelasannya dalam Pasal 218 maupun Pasal 219, pasal ini mempunyai alasan penghapusan pidana apabila kritik itu disampaikan demi kepentingan umum.

"Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum," kata Edward pada Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Maret 2026.

Bahkan, kata dia, pada pasal tersebut, dalam penjelasannya disampaikan salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa.

"Artinya, Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara," ujar dia.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, Eddy, sapaan akrab Edward, itu menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR. Substansi dari pasal ini ada lima alasan, yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi.

Dalam hukum pidana yang dilindungi, antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

"Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi," terang dia.


Ilustrasi demo. Metrotvnews.com

Baca Juga: 

Menkum di Rapim Polri: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi


Alasan kedua adalah dalam KUHP di seluruh dunia ada pasal atau bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing sehingga agak aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, sementara harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi.

Alasan ketiga, doktrin pengendalian sosial. Di mana diketahui bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai pendukung minimal 50 persen plus satu dari mereka yang berhak memilik.

Menurut dia, pasal ini ibarat kanalisasi, kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima bisa menimbulkan kekacauan.

"Oleh karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis," kata dia.

Selain itu, kata dia, untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan. Maka pasal ini adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden dan wakil presiden.

Untuk mencegah jangan sampai pasal ini menjadi kesewenangan-wenangan dari aparat, baik dalam pasal maupun dalam penjelasannya dibatasi betul bahwa penghinaan yang dimaksud ada dua yakni menistakan dan fitnah.

Dalam Pasal 240 dan 241 juga dibatasi penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara hanya dibatasi terhadap presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK.

"Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara," kata Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)