Menkum di Rapim Polri: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim Polri Tahun 2026. Foto: Istimewa.

Menkum di Rapim Polri: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Anggi Tondi Martaon • 11 February 2026 22:03

Jakarta: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis. Terutama dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.

“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran. 

“Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, dan penguatan kepastian hukum bagi investor,” ungkap Supratman.

Kemudian di bidang energi, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.

Sementara itu di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Supratman mengatakan, deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.

“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal, seperti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid, dan regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai,” jelas Supratman.

Rapimnas Polri Tahun 2026. Foto: Istimewa.

Supratman menekankan, kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.

Di samping itu, Supratman juga merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

“Setidaknya terdapat empat peran Polri yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, pula digitalisasi layanan publik,” ujar Supratman.

Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)