'Jatah Preman' Abdul Wahid Diulik KPK dari 10 Saksi

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Tangkapan layar.

'Jatah Preman' Abdul Wahid Diulik KPK dari 10 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2026 13:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi, untuk mendalami dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik meminta mereka menjelaskan pergeseran anggaran untuk kepentingan pribadi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, yang disebut sebagai 'jatah preman'.

"Penyidik meminta keterangan kepada sejumlah saksi bagaimana proses-proses pergeseran anggaran yang kemudian anggaran itu menjadi penambah ke UPT di PUPR tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2026.

Budi enggan memerinci nama-nama saksi terpanggil yang sudah diperiksa penyidik KPK, kemarin. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kadis Pendidikan Provinsi Riau Ersiman Yahya. Saksi dipanggil di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pendalaman mulai dari perencanaan sampai anggaran dicairkan.
 


"Prosesnya seperti apa, gitu ya. Perencanaannya, kemudian keputusannya gitu kan. Sehingga uang itu kemudian masuk sebagai tambahan di anggarannya PUPR," ucap Budi.

KPK juga meminta mereka menjelaskan soal pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid. Dalam kasus ini, Abdul Wahid meminta uang karena mengetahui adanya tambahan anggaran untuk Pemprov Riau.

"Yang kemudian dalam perkara ini diduga Gubernur melakukan dugaan tindak pemerasan dengan adanya penambahan anggaran di sejumlah UPT di lingkup Dinas PUPR Provinsi Riau tersebut," ucap Budi.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)