Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani
KPK Sita USD50 Ribu usai Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Ketua PN Depok
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan pascapenangkapan terkait dugaan suap pengurusan sengketa laha, di Pengadilan Negeri Depok. Sebanyak tiga lokasi digeledah hari ini, 10 Februari 2026.
"Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
KPK menyebut ada dokumen sampai uang asing yang disita penyidik dalam penggeledahan itu. Lokasi pasti barang diambil tidak dirinci Budi.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50 ribu," ucap Budi.
.jpg)
Penyidik KPK. Foto: Istimewa
Dokumen dan uang itu akan dianalisis KPK. Sejumlah saksi dijadwalkan dipanggil penyidik alam waktu dekat.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).