Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Wakil Ketua Nonaktif PN Depok Terima Gratifikasi Pakai Modus Baru
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 16:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) menerima gratifikasi dengan modus baru. Uang masuk dari perusahaan valuta asing.
"Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi mengatakan, penerimaan gratifikasi Bambang bisa terdeteksi oleh PPATK. Kini, KPK mendalami maksud penerimaan uang yang lebih dari Rp2 miliar itu.
"Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai Hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga, gitu kan," ucap Budi.
Baca Juga:
Tak Hanya Suap Sengketa Lahan, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar |
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra
KPK juga bakal mendalami modus baru ini. KPK meyakini penerimaan uang lewat valuta asing ini masuk kategori gratifikasi.
"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami," terang Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).