Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Dishub DKI Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Begini Cara Mengaksesnya
Putri Purnama Sari • 5 September 2026 13:48
Jakarta: Masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan transportasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta menyediakan layanan baru berupa Call Center 1500-813 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan maupun informasi terkait layanan perhubungan di Jakarta.
Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja ketika menemukan permasalahan yang berkaitan dengan transportasi dan perhubungan.
Tak hanya itu, terdapat pula layanan derek, pemanduan emergency maupun jenazah, pengaduan sarpras lalu lintas, hingga penanganan musibah di jalan.
“Dishub DKI Jakarta menargetkan waktu respons maksimal 15 menit,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Meski begitu, Budi menjelaskan kecepatan penanganan di lapangan tetap menyesuaikan kondisi arus lalu lintas saat petugas menuju lokasi. Untuk mencegah antrean panggilan, Dishub DKI juga menyediakan empat saluran telepon tambahan (trunking).
Cara Mengakses Layanan Pengaduan Dishub DKI
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500-813.
Layanan ini menjadi salah satu kanal pengaduan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan pihak Dishub DKI Jakarta. Dengan layanan yang tersedia selama 24 jam, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
Keberadaan Call Center 1500-813 diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan informasi dan pengaduan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Jakarta.