Bakom RI Siapkan Strategi Sosialisasi Kebijakan Guru

Staf Ahli Bakom RI Dudy Rudianto. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV

Bakom RI Siapkan Strategi Sosialisasi Kebijakan Guru

Muhamad Marup • 20 August 2026 23:37

Jakarta: Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyiapkan strategi komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan baru terkait guru salah satunya status pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai perubahan status PPPK.

"Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa soal peralihan dari PPPK penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027," ujar Staf Ahli Bakom RI Dudy Rudianto, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 21.05 WIB.

Dudy mengatakan, Bakom RI juga akan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan informasi kebijakan secara bersama-sama. Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya akan dilibatkan dalam strategi komunikasi tersebut.

Menurut Dudy, koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan baru tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat menjawab keresahan guru yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Agar langkah besar ini betul-betul dapat diterima dan menjawab keresahan yang sudah bertahun-tahun," jelasnya.

Ia mengatakan Bakom RI juga turut memantau keresahan yang disampaikan para guru melalui kanal komunikasi pemerintah. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan informasi apa yang perlu dijelaskan secara lebih lugas.

"Banyak juga mereka yang menyampaikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Bakom RI," katanya.

Dudy menilai kebijakan pengalihan guru menjadi pegawai pemerintah pusat harus dijalankan dengan mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemerintah juga memastikan aspek pembiayaan telah diperhitungkan dalam penyusunan APBN 2027.

"Akomodasi terhadap seluruh peralihan PPPK di daerah menjadi pegawai pusat, itu semua terakomodasi dalam APBN dan dipastikan ter-cover di situ," ucapnya.

Dudy menyebut, kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi guru. Pihaknya menilai persoalan tersebut kini lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis dan koordinasi lintas sektor.

"Ini soal teknis saja, kemudian bagaimana pemerintah berkoordinasi lintas sektor menjalankan keinginan agar keinginan Presiden menuntaskan apa yang menjadi problem rakyat itu bisa dijawab," tuturnya.

Empat Kebijakan


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengungkapkan peralihan status guru PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu kebijakan saja. Ada empat kebijakan yang disiapkan terkait status dan kebutuhan guru.

Selain peralihan status 231.246 guru PPPK Paruh waktu, kebijakan kedua memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak lulus seleksi, guru yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PPPK.

Kebijakan ketiga adalah membuka kebutuhan guru sebanyak 599.689 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, guru non-ASN yang masih mengajar di satuan pendidikan, lulusan S1/D4, dan para guru PPPK.

"Yang PPPK tadi dibeli kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PPPK," katanya.  
Kebijakan keempat adalah pemerintah pusat akan mengatur tata kelola guru secara penuh. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi mengurusi perihal guru.

"Kebijakan yang keempat adalah mengubah status guru dari ASN Daerah menjadi pegawai ASN Pusat," ucapnya.  

(Muhamad Marup)