Pengelolaan Guru di Daerah: Rawan Politisasi dan Masalah Distribusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV

Pengelolaan Guru di Daerah: Rawan Politisasi dan Masalah Distribusi

Muhamad Marup • 20 August 2026 23:10

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan membengkaknya jumlah guru honorer dan PPPK paruh waktu tidak lepas dari proses politik yang terjadi di daerah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dan kesejahteraan guru.

"Banyak guru-guru kita hari ini, mohon maaf sekali lagi saya sampaikan, terbawa oleh politik praktis," ujar Lalu, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 21.05 WIB.

Ia mencontohkan guru yang tidak mendukung kepala daerah terpilih dapat terancam dimutasi setelah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal tersebut jad salah satu faktor pertimbangan tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat.

"Membengkaknya angka paruh waktu, kemudian honorer, itu tidak lepas dari proses-proses politik yang ada. Dalam tanda kutip lah, proses politik yang ada," jelasnya.

Lalu juga menyinggung kemampuan fiskal daerah yang kesulitan memenuhi gaji para guru. Dengan pengalihan tata kelola ke tingkat pusat, maka penggajian ditanggung oleh APBN.

"Fiskal atau keuangan daerah yang hari ini memang di setiap daerah itu tidak sama. Kita membandingkan apalagi misalnya di daerah 3T, itu tidak sama dengan di Jakarta," sebutnya.

Faktor Lain


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menambahkan, faktor lain yang membuat tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat. Disparitas antardaerah juga menjadi persoalan besar karena kebutuhan dan ketersediaan guru tidak merata.

Ia menilai pengelolaan guru yang masih berada di pemerintah daerah membuat redistribusi antardaerah sulit dilakukan. Bahkan kementerian tidak memiliki alat kontrol untuk memastikan kebutuhan guru yang telah dipetakan dapat diterjemahkan menjadi formasi oleh pemerintah daerah.

"Jadi masalah yang terbesar itu adalah distribusi antardaerah, kewenangan yang sangat terkotak-kotak dengan adanya pengelolaan di masing-masing (daerah)," tuturnya.

Nunuk juga mengungkapkan, persoalan tersebut terlihat dalam seleksi PPPK guru sejak 2021 yang dinilai belum pernah mampu memenuhi kebutuhan secara keseluruhan. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah daerah yang menentukan jumlah formasi, sementara kementerian hanya memberikan rekomendasi kebutuhan.

"Kami dari Kemendikdasmen sebagai instansi pengelola guru, tidak pernah bisa melakukan," katanya.

Ia mengatakan, dengan kewenangan di pemerintah pusat, distribusi guru, pemenuhan beban kerja, kesejahteraan, dan kepastian karier diharapkan dapat dikelola secara lebih merata. Menurutnya, restrukturisasi tata kelola guru juga sejalan dengan arah RPJP dan RPJMN.

"Sehingga kita bisa mengontrol, mana sekolah yang kosong," ucapnya. Guru PPPK paruh waktu di Jakarta, Shinta Febriyana, menyambut baik rencana tersebut, terutama dari sisi penggajian guru. Menurutnya, kebijakan tersebut penting terutama bagi guru di luar Jakarta yang masih menghadapi kesenjangan penghasilan dibandingkan guru PPPK di Jakarta.

"Kalau misalkan di daerah Jakarta kan sudah alhamdulillah gitu, untuk penggajian UMR-nya gitu. Tapi lain hal untuk di luar Jakarta," terangnya.

(Muhamad Marup)